Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Alasan Panglima TNI Tak Kerahkan Pasukan Khusus Bebaskan Pilot Susi Air, Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu

Reporter

image-gnews
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajarannya meninjau lokasi permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Pengecekan oleh Panglima TNI tersebut bertujuan untuk memetakan langkah-langkah yang akan diambil oleh TNI dalam membantu pemerintah dalam merehabilitasi warga dan permukiman yang terdampak kebakaran tersebut.  TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajarannya meninjau lokasi permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Pengecekan oleh Panglima TNI tersebut bertujuan untuk memetakan langkah-langkah yang akan diambil oleh TNI dalam membantu pemerintah dalam merehabilitasi warga dan permukiman yang terdampak kebakaran tersebut. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pasukannya bersama Polri tetap bergerak hati-hati menindak Organisasi Papua Merdeka dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Max Merthens agar warga sipil tidak terdampak. Kemudian, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Berikut ringkasannya: 

1. Alasan Panglima TNI Tak Kerahkan Pasukan Khusus Bebaskan Pilot Susi Air

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pasukannya bersama Polri tetap bergerak hati-hati menindak Organisasi Papua Merdeka dalam operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Max Merthens agar warga sipil tidak terdampak.

“Kita tetap menjaga supaya masyarakat sipil tidak terlibat, tidak kena. Kalau kita mau operasi, istilahnya serentak, itu khawatir penduduk yang akan kena karena mereka ini bersama-sama dengan penduduk,” kata Yudo Margono setelah upacara pembukaan gelar Operasi Penegakkan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi POM TNI Tahun Anggaran 2023 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 8 Maret 2023. 

Ia menjelaskan banyak pertimbangan agar TNI tidak serta-merta mengeksekusi operasi penyelamatan, antara lain keselamatan warga sipil, Kapten Philips Max Mehrtens, dan kondisi medan maupun cuaca.

“Jadi ini bukan seperti penyelamatan sandera di suatu pesawat, bukan, ini dibawa berpindah-pindah dan bersama dengan masyarakat. Sehingga kita tidak mau masyarakat menjadi korban hanya gara-gara ini,” kata Yudo.

Yudo menegaskan operasi penyelamatan Kapten Philips bukan operasi militer sehingga tidak bisa langsung cepat sekejap. Yudo mengatakan, meski TNI memiliki prajurit berkemampuan khusus dan mempunyai alutsista yang mendukung operasi semacam itu.

“Tapi ini bukan, ingat ini adalah operasi penegakkan hukum sehingga harus mengedepankan hukum,” tutur Yudo.

Genap sebulan Kapten Philips Max Mehrtens disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya, saat pesawat yang dipilotimua mendarat di Bandara Paro di Kabupaten Nduga, Papua, pada 7 Februari lalu.

Pesawat perintis maskapai Susi Air jenis Pilatus Porter PC 6/PK-BVY dibakar sesaat setelah mendarat di landasan Bandara Paro. Namun maskapai hilang kontak dengan pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY pukul 06.17 WIT pada saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika. Pesawat itu membawa lima penumpang dan barang bawaan dengan total muatan 452 kilogram. Adapun para penumpang tidak disandera dan selamat. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mangungkapkan aparat TNI dan Polri telah mengetahui titik koordinat keberadaan Philips.

Namun aparat masih belum bisa melakukan operasi militer pembebasan karena pemerintah Selandia Baru meminta agar tidak ada kekerasan dalam upaya pembebasan warga negaranya. Oleh karena itu, menurut Mahfud, upaya penyelamatan Kapten Philips Mark Methrtens tidak bisa dilakukan dengan menggelar operasi militer.

"Saya sudah tahu loh tempatnya (Kapten Philips), koordinat berapa seperti itu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 21 Februari lalu. 

Mahfud menegaskan KKB sudah dikepung satgas TNI-Polri. Namun mereka tidak bisa bergerak karena pemerintah Selandia Baru meminta tidak ada kekerasan dalam penyelamatan Kapten Philips Max Mehrtens. Saat ini pemerintah RI sedang melakukan pendekatan negosiasi untuk membebaskan Kapten Philip.

2. Mahfud Md Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengungkap adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Temuan ini, kata Mahfud, di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

"Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Selanjutnya: Temuan dilaporkan ke Menkeu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

4 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

5 jam lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya


Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

8 jam lalu

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, yang juga merupakan Komandan Operasi Umum Markas Dokoge ditangkap Satgas Damai Cartenz pada Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

1 hari lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?


Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

1 hari lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?


Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

2 hari lalu

Puluhan amunisi milik Polres Paniai saat hendak dibawa ke Pospol 99 Distrik Baya Biru yang sempat diamankan petugas di bandara Nabire, Papua, Sabtu  19 Mei 2024. ANTARA/HO-Polres Nabire
Catatan Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB di Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani akui ada anggota TNI-Polri jual amunisi ke KKB. Berikut beberapa kasusnya.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.